Correct Article II
PERPRES Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengun-dangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Your Correction
