Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M (Lembaran Negara Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 147) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) BPIH Tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost. (2) Besaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagai berikut : a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328; b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,338; c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,468; d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,404; e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456; f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638; g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,617; h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738; i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808; j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819; k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882; dan l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857. “
Your Correction