Article 1
Mengesahkan Third Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara), yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 23 Juli 2010 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.