Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 81 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Your Correction