Correct Article 23
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan
ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2002, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
