Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian terhadap Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat- lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Your Correction