Correct Article 21
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Pengaturan lebih lanjut tentang satuan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Departemen Agama ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII ...
Your Correction
