Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction