Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan instansi vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansi vertikal Departemen Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction