Correct Article 11
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c. pembinaan ...
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
Your Correction
