Correct Article 9
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Your Correction
