Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Your Correction