Correct Article 6
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi;
b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Provinsi.
Your Correction
