Correct Article 4
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Your Correction
