Correct Article 28
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Pembentukan Pos Pelayanan dan fasilitas pendukungnya yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
