Correct Article 25
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Pembentukan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dilaksanakan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan Balai Pelayaran Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
