Correct Article 15
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Deputi Bidang Penempatan mempunyai tugas:
a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pamerintah negara pengguna Tenaga Kerja INDONESIA dan/atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan atau negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
b. merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri meliputi penyuluhan, perekrutan, dan penyiapan penempatan.
Your Correction
