Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral, di ungkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja INDONESIA; b. merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksana kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral di tingkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja INDONESIA.
Your Correction