Correct Article 49
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. bidang tugas penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai dengan selesainya penataan organisasi BNP2TKI berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA di luar negeri kepada BNP2TKI;
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BNP2TKI dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil BNP2TKI atau Pegawai Negeri Sipil Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi;
d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,
Kepala BNP2TKI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada BNP2TKI sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. Seluruh aset Negara yang dikelola dan digunakan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk pelaksanaan bidang tugas penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA di Luar Negeri, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BNP2TKI setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan;
f. Seluruh hak dan kewajiban Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bidang tugas penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA di luar negeri, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BNP2TKI.
Your Correction
