Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BNP2TKI ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction