Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengangkatan dan atau pemberhentian, rincian tugas masa bakti dan tata kerja Tenaga Profesienal diatur lebih lanjut oleh Kepala BNP2TKI.
Your Correction