Correct Article 37
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Kepala BNP2TKI yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur adalah jabatan eselon II.a.
(3) Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Kepala Bagian, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.
Your Correction
