Correct Article 31
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Semua unsur di lingkungan BNP2TKI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BNP2TKI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
