Correct Article 30
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Dalam hubungan luar negeri di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri, Kepala BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri melalui Menteri yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
