Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hubungan luar negeri di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri, Kepala BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction