Correct Article 3
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNP2TKI menyelenggarakan tugas:
a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna Tenaga Kerja INDONESIA atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai:
1. dokumen;
2. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
3. penyelesaian masalah;
4. sumber-sumber pembiayaan;
5. pemberangkatan sampai pemulangan;
6. peningkatan kualitas calon Tenaga Kerja INDONESIA;
7. informasi;
8. kualitas pelaksana penempatan Tenaga Kerja INDONESIA;
dan
9. peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja INDONESIA dan keluarganya.
Your Correction
