Correct Article 2
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) BNP2TKI yang beranggotakan wakil-wakil Instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Bidang tugas masing-masing Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, hubungan luar negeri, administrasi kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu.
(3) Wakil-wakil instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai kewenangan dari dan selalu berkoordinasi dengan instansi induk masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri.
(4) Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari wakil instansi pemerintah terkait yang ditugaskan ke BNP2TKI adalah dipekerjakan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI.
Your Correction
