Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Teknis pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl dan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Your Correction