Correct Article 51
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Current Text
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sesuai tugas dan kewenangannya.
(21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin dan menilai tercapainya setiap sasaran, setiap Indikator Kinerja, dan Target Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Renstra- KL;
b. menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program yang merupakaa penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup arahan PRESIDEN dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/ kmbaga.
(3) Pengendalian
(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
(4) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
a. kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
b. faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan;
c. penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/Lembaga; dan
d. penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan nonpemerintah.
(5) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan:
a. pada tahun ke-3 pelaksanaan Renstra-Kl; dan
b. pada tahun ke-S pelaksanaan Renstra-Kl.
(6) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan melakukan perubahan Renstra-Kl.
untuk
Your Correction
