Correct Article 29
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai penyampaian surat Kementerian Perencanaan mengenai persetujuan atas muatan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis untuk perubahan Renstra-Kl.
(2) Kementerian/ Lembaga MENETAPKAN perubahan Renstra- KL setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
