Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat berupa: a. kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra-Kl; dan/ atau b. kesepakatan untuk tidak mengubah muatan Renstra-KL. (21 Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl. (3) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Kementerian... _26_ (4) Kementerian Perencanaan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian/Lembaga. (5) Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan Renstra-Kl. (6) Berdasarkan hasil perbaikan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Perencanaan memberikan persetqiuan atas perubahan Renstra-Kl. (71 Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, muatan Renstra-Kl sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl tetap berlaku.
Your Correction