Correct Article 28
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Current Text
(l) Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat berupa:
a. kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra-Kl;
dan/ atau
b. kesepakatan untuk tidak mengubah muatan Renstra-KL.
(21 Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl.
(3) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Kementerian...
_26_
(4) Kementerian Perencanaan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian/Lembaga.
(5) Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan Renstra-Kl.
(6) Berdasarkan hasil perbaikan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Perencanaan memberikan persetqiuan atas perubahan Renstra-Kl.
(71 Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, muatan Renstra-Kl sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl tetap berlaku.
Your Correction
