Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penuangan perubahan dalam Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (21 dimaknai sebagai penyesuaian atas Renstra-Kl sepanjang perubahan tersebut tidak bertentangan dengan: a. Visi, Misi, T\rjuan, dan Sasaran Strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ kmbaga; dan b. penjabaran Prioritas Pembangunan, beserta sasaran dan Indikator Kinerjanya dalam RPJM Nasional pada dokumen perencanaan Pembangunan Nasional tahunan.
Your Correction