Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan untuk muatan: a. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, beserta Target dan satuannya; b. Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program, beserta Target dan satuannya; c. Kegiatan, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan, beserta Target dan satuannya; d. Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II; e. Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program dan/ atau Kegiatan; dan /atau f, Indikasi Keluaran Kegiatan. (21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyesuaian terhadap penilaian kinerja, Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Renja-KL. 1 2 Pasal 25... PRESTDEN
Your Correction