Correct Article 24
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Current Text
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan untuk muatan:
a. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, beserta Target dan satuannya;
b. Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program, beserta Target dan satuannya;
c. Kegiatan, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan, beserta Target dan satuannya;
d. Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II;
e. Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program dan/ atau Kegiatan; dan /atau f, Indikasi Keluaran Kegiatan.
(21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyesuaian terhadap penilaian kinerja, Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Renja-KL.
1 2 Pasal 25...
PRESTDEN
Your Correction
