Correct Article 22
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Current Text
(1) Renstra-Kl yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri / Peraturan Kepala l,embaga dapat dilakukan perubahan.
12) Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap kebijakan sektor yang tertuang dalam dokumen RPJM Nasional.
Your Correction
