Correct Article 19
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Current Text
(1) Kementerian/ lrmbaga MENETAPKAN rancangan Renstra- KL yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan menjadi Renstra-Kl dengan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala kmbaga paling lambat 8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional diundangkan.
(21 Format Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam L,ampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
