Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Jangka Panjang Nasional Tahun 2O25-2O45yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dasar hukum perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2O45. Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perenczrnaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan berpedoman pada RPJP Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang selanjutnya disebut Rancangan Teknokratik RPJM Nasional adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka pen5rusunan RPJM Nasional. 7.Prioritas... 3 4 5 6- PRESIOEN REPUBL]K ]NDONESIA 7. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. 8. Rancangan Teknokratik Renstra-Kl adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka penyusunan Renstra-Kl. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/kmbaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian / l,embaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/kmbaga. 11. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 12. Lembaga adalah organisasi non Kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 13. Unit Kerja Eselon I adalah instansi di bawah Kementerian / Lembaga yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/ [.embaga. 14. Unit Kerja Eselon II adalah instansi di bawah Unit Kerja Eselon I yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/ Lembaga. 15. Visi. . . 15. Visi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Visi adalah penjabaran visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. 16. Misi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Misi adalah penjabaran misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. 17. T\rjuan adalah penjabaran atas Visi dalam rangka mencapai sasarErn program prioritas PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. 18. Arah Kebdakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/ atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa Program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kinerja yang terukur. 19. Kebdakan Kementerian/ lembaga yang selanjutnya disebut Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/ atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang rumusErnnya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/ l,embaga, berisi satu atau beberapa upaya untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kineda yang terukur, dalam bentuk Kerangka Regulasi, serta kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah. 20. Strategi adalah langkah{angkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi. 21. Sasaran . . . 21. Sasaran Strategis Kementerian / Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa Program. 22. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ Le mbaga. 23. Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran Kegiatan. 24. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan menggambarkan pencapaian dari tujuan maupun sasaran. 25. Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis. 26. Indikator Kinerja Program adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. 27. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja Kementerian/Lembaga. 28. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran Kebijakan Kementerian/ Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 29, Keg1atan Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. 30. Keluaran . . . EEPUELIK INOONESIA 30. Keluaran Kegiatan adalah output berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja eselon II atau satuan kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan. 31. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja. 32. Lokasi adalah lokasi dihasilkannya Keluaran Kegiatan ' danlatau penerima manfaat Keluaran Kegiatan dari suatu pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya. 33. Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Keluaran Kegiatan. 34. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian / Lembaga dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara Negara dalam rangka mencapai tu.iuan bemegara. 35. Pertemuan Dua Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan rancangan Renstra-Kl dan rancangan awal Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga. 36. Pertemuan Tiga Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan atau perubahan Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga. 37. Forum Penyesuaian adalah pertemuan untuk melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl dengan Peraturan PRESIDEN mengenai RPJM Nasional. 38. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kineda Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat uteb-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja. 39. Pagu. . . 39. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-KL. 40. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian / kmbaga dalam rangka penJrusunan RKA-K/ L. 41. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilar,r Rakyat. 42. DafLar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melalsanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 43. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data Renstra-Kl. 44. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja Kementerian/l,embaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja-KL. 45. Masyarakat adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko. 46. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona-l yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 47. Kementerian . . .
Your Correction