Correct Article 71
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Menteri melakukan pengawasan terhadap Calon Kontraktor atau Kontraktor sampai dengan batas waktu yang diatur dalam Regulasi Otoritas.
Pasal T2 Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Your Correction
