Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut Sertifikat Dukungan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis jika: a. Kontraktor melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan; b. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Sertifikat Dukungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; c. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi hasil evaluasi dan tidak memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3); d. Calon Kontraktor atau Kontraktor melakukan pelanggaran tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau e. Calon Kontraktor atau Kontraktor dinyatakan pailit. BABXIX... K INDONESIA
Your Correction