Correct Article 70
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut Sertifikat Dukungan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis jika:
a. Kontraktor melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan;
b. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Sertifikat Dukungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi hasil evaluasi dan tidak memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3);
d. Calon Kontraktor atau Kontraktor melakukan pelanggaran tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
dan/atau
e. Calon Kontraktor atau Kontraktor dinyatakan pailit.
BABXIX...
K INDONESIA
Your Correction
