Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2l', dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), Pasal 47 ayat (2),, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 56, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 62 dikenai sanksi administratif. (2)Sanksi... LIK TNDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan Sertifikat Dukungan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga sesuai dengan kewenangannya. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (5) Apabila Calon Kontraktor atau Kontraktor belum memenuhi kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Dukungan oleh Menteri.
Your Correction