Correct Article 60
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Pemerintah Pusat mendorong pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI.
(21 Kontraktor wajib memfasilitasi dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI.
Your Correction
