Correct Article 49
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan serta kategori sifat rahasia data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
