Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk: a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; c. memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam pedanjian kerja sama bagi Calon Kontraktor yang mendapatkan Sertilikat Dukungan dalam rangka kerja sama; dan d. memenuhi ketentuan dan mengikuti proses evaluasi yang dilaksanakan Otoritas untuk disetujui sebagai Kontraktor. (21 Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk: a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memenuhi PEPUEUK TNDOT{ESIA b. memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; c. memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktor yang mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kerja sama; d. menempatkan dana jaminan pengelolaan lingkungan; e. membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain: 1. biaya permintaan sponsorship; 2. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 3. bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai; 4. iuran tahunan; 5. iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi; dan 6. iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (3) Besaran pembayaran iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e angka 5 ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. BABIX... SK No 1889ll A
Your Correction