Correct Article 46
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Calon Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam pedanjian kerja sama bagi Calon Kontraktor yang mendapatkan Sertilikat Dukungan dalam rangka kerja sama; dan
d. memenuhi ketentuan dan mengikuti proses evaluasi yang dilaksanakan Otoritas untuk disetujui sebagai Kontraktor.
(21 Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi
PEPUEUK TNDOT{ESIA
b. memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktor yang mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kerja sama;
d. menempatkan dana jaminan pengelolaan lingkungan;
e. membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain:
1. biaya permintaan sponsorship;
2. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3. bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai;
4. iuran tahunan;
5. iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi;
dan
6. iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Besaran pembayaran iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e angka 5 ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIX...
SK No 1889ll A
Your Correction
