Correct Article 4
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
(1) Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berdasarkan kebijakan yang disusun untuk peningkatan pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan.
(21 Pen5rusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
(4lDalam...
(4) Dalam melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, Badan Usaha, Badan Usaha Asing, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan melalui:
a. keikutsertaan dalam program kerja sama internasional di bidang Riset Ilmiah Kelautan;
b. diseminasi hasil riset melalui:
1. Otoritas; atau
2. jalur internasional lain jika diperlukan; dan
c. pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kapabilitas riset.
(6) Riset llmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Your Correction
