Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk: a. meningkatkan peran aktif INDONESIA dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan ; b. memastikan terpenuhinya kewajiban INDONESIA dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI; c. menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral; d. menjaga kepentingan INDONESIA sebagai negara pantai dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI; e. mengembangkan dan meningkatkan kemampuan irasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di KDLI; f. memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas pengelolaan Mineral di KDLI; dan g. memastikan kendali efektif INDONESIA sebagai negara sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan pengelolaan Mineral di KDLI. Pasal3...
Your Correction