Correct Article 2
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Current Text
Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk:
a. meningkatkan peran aktif INDONESIA dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan ;
b. memastikan terpenuhinya kewajiban INDONESIA dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI;
c. menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral;
d. menjaga kepentingan INDONESIA sebagai negara pantai dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI;
e. mengembangkan dan meningkatkan kemampuan irasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di KDLI;
f. memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g. memastikan kendali efektif INDONESIA sebagai negara sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan pengelolaan Mineral di KDLI.
Pasal3...
Your Correction
