Correct Article 6
PERPRES Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
