Correct Article 3
PERPRES Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
Current Text
Besaran Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
