Correct Article 2
PERPRES Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan.
Your Correction
