Correct Article 1
PERPRES Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
