Correct Article 20
PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
