Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction