Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction