Correct Article 5
PERPRES Nomor 80 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
