Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 80 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Administrator; dan d. Analis Kebijakan diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pengawas. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction